Mengapa Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Idealnya Cair Bulan Juni? Berikut Sejarah dan Alasannya
Pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri tahun 2021 sudah semakin dekat. Berikut sejarah dan alasan cair di bulan Juni.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pencairan gaji ke-13 pensiunan, Pegawai Negeri Sipi atau PNS dan TNI-Polri tahun 2021 sudah semakin dekat.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 pensiunan dan PNS idealnya cair paling cepat bulan Juni.
Berdasarkan arsip pemberitaan Harian Kompas (6/11/1969), gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli'
Baca juga: UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS: Cair Paling Cepat 1 Juni, ini Daftar Penerima dan Besarannya
Baca juga: Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya
Namun pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.
Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.
Uang dari gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara.
Seperti pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS.
Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.