Sosok Adam Ibrahim Dalang Hoax Babi Ngepet di Depok, Ngaku Ustaz, Katanya: Setan Masuk ke Diri Saya
Berikut ini sosok Adam Ibrahim (44) dalang dibalik hoax babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.
SURYA.CO.ID, DEPOK - Berikut ini sosok Adam Ibrahim (44) dalang dibalik hoax babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.
Kabar soal babi ngepet itu beredar luas dan viral di media sosial.
Kabar viral itu menceritakan penangkapan babi ngepet oleh delapan orang tanpa mengenakan pakaian.
Baca juga: Jokowi Janji Bangunkan Rumah untuk Keluarga Awak KRI Nanggala 402, Kapolri Tawarkan Jadi Polisi
Baca juga: KRONOLOGI Ibu Muda Bunuh Secara Sadis Bocah 4 Tahun di Sumenep, Cinta Segitiga Jadi Penyebabnya
Selanjutnya babi ngepet itu diamankan Adam dan menjadi tontonan warga hingga viral di media sosial.
Setelah viral, akhirnya terungkap jika kabar itu bohong alias hoax.
Dan Adam Ibrahim ini lah orang di balik hoax heboh itu.
Ternyata babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui online seharga Rp 900 ribu.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Lalu, siapa sebenarnya Adam Ibrahim?
Berikut ini uraiannya:
1. Mengaku ustaz
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Adam dikenal sebagai ustaz.
Meski kerap dipanggil ustaz, namun Adam mengaku belum banyak dikenal.
Karena itu dia menyusun skenario babi ngepet agar makin terkenal dan banyak pengikutnya di majelis taklim yang diadakannya.
Skenario ini pun melibatkan banyak orang yang membantunya, termasuk yang berkoar-koar soal penangkapan babi ngepet.
Seperti Martalih, warga yang mengaku ikut menangkap babi.
Dia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.
Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Ia menjelaskan, satu dari tiga pria mencurigakan ini mengenakan jubah tertutup berwarna hitam.
Muncul dugaan, ketiga pria ini berkaitan erat dengan kemunculan babi diduga jadi-jadian ini.
Untuk menangkap babi ini, delapan orang yang ikut menangkapnya harus rela tak mengenakan sehelai pun pakaian alias bugil.
“Ini sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih di lokasi kejadian, Selasa (27/4/2021).
Awal diamankan, babi ini berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
Beberapa saat kemudian, ukuran babi ini mengecil menjadi panjang 30 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
“Kami mengetahui saat kalung yang berada di leher babi ngepet terlepas,” kata Martalih sebelum kabar hoax itu terungkap.
2. Mengaku iman lemah
Adam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan ini memohon maaf atas perbuatan dan kegaduhan yang ditimbulkan.
Adam, mengaku khilaf.
Bahkan, Adam mengaku imannya melemah sebagai seorang manusia atas perbuatannya sendiri.
"Saya khilaf, iman saya lemah dan turun sebagai manusia, setan masuk ke diri saya," ujar Adam di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (29/4/2021).
Ia juga mengakui bahwa perbuataanya sangatlah tidak masuk akal sehat.
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
3. Terancam 10 tahun penjara
Saat ini, Adam sudah diamankan di Polres Metro Depok, sementara tujuh orang lainnya yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sawangan.
Akibat perbuatannya, Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cuma Berdasar WAG dan Kumpul di Belakang Rumah, Terungkap Mengapa Warga Termakan Hoaks Babi Ngepet
