KPK
Sosok Arief Poyuono, Politisi Gerindra Minta Jokowi Bubarkan KPK karena Jadi Sarang Makelar Kasus
Sosok Arief Poyuono, politisi Partai Gerindra yang blak-blakan mendesak Presiden Jokowi membubarkan KPK lantaran dianggap jadi sarang makelar kasus.
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.
Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," beber Sambo.
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial diduga diperas Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Ada pun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.
Sosok Arief Poyuono
Arief Poyuono didepak dari susunan kepengurusan DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.
Arief, diketahui kerap berseberangan dengan kader Gerindra lainnya.
Ia juga sering melontarkan sejumlah pernyataann yang dianggap justru kontradiktif dengan partai yang menaunginya.
Semisal, soal usulan pelegalan judi maupun penyebutan 'kadrun'.
Politisi Partai Gerindra, dia pun menanggapi namanya yang tak masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Periode 2020-2025.
Seperti diketahui, Arief merupakan wakil ketua umum bidang buruh dan ketenagakerjaan Gerindra pada kepengurusan sebelumnya.
Arief berkomentar santai soal tersebut dengan mengatakan bahwa tak hanya dirinya yang tak masuk jajaran kepengurusan Gerindra yang baru.
"Bukan hanya nama saya yang tidak lagi mengurus, tapi yang lain juga banyak yang enggak ngurus lagi," katanya dalam pesan yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).
Setelah tak masuk, Arief mengaku akan kembali beraktivitas seperti biasa dan fokus membantu pemerintahan dari luar
"Yang pasti saya kembali ke habitat saya sebagai aktivis buruh tani dan nelayan. Saya berjuang untuk mereka, apalagi dalam susunan yang baru di Gerindra, buruh tani dan nelayan tidak lagi diurus selevel waketum," katanya
Arief mengatakan itu sebab banyak kawan-kawan buruh di BUMN yang jadi korban PHK.
"Juga terancam PHK serta pengolahan BUMN yang mengarah pada liberalisasi dan perusakan BUMN," katanya
Lebih lanjut, menurut Arief, kepengurusan yang sekarang komposisinya bagus dan punya harapan menjadi partai pemenang di Pemilu 2024.
"Saya harap mampu mengalahkan pdi perjuangan, seperti cita cita Prabowo Subianto selama ini: Gerindra bisa menjadi partai single majority atau menang di atas 50 persen," katanya.
Apalagi saat ini Gerindra sudah masuk di pemerintahan dan mengurusi departemen yang menurut Arief bisa membantu memperbesar partai dalam meraih suara
"Sehingga akan mudah mengendalikan pemerintahan ke depan dengan menjadi partai pemenang dan single majoriti," pungkasnya.
Arief Poyuono mempunyai nama lengkap FX Arief Poyuono, lahir di Jakarta, 4 Februari 1971 ini aktif sebagai Wakil Ketua Umum bidang Buruh dan Ketenagakerjaan di Partai Gerindra
Dia pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Jaya Baya, kerap mengkritik Presiden Jokowi.
Arief Poyuono merupakan mantan karyawan BUMN PT Merpati.
Dia pun adalah anggota DPR RI Tahun 2014 dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat.
Nama Arief sempat menjadi pemberitaan lantaran dirinya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.
Ia mengatakan bahwa PDIP sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).
Atas perbuatannya tersebut DPP Gerindra pun memanggil Arief dan dimintai tanggungjawab. A
Arief Poyuono kemudian berkirim surat kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Surat tertanggal 1 Agustus 2017 itu berisi permintaan maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya.
Dia mengaku tidak bermaksud menyamakan PDIP dengan PKI.
Dalam suratnya Arief menyebut PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai Pancasila serta memperjuangkan rakyat Indonesia.
Pada tahun politik ini Arief terpilih sebagai Juru Debat dari Tim Sukses Capres Cawares 2019 Prabowo - Sandi dengan nomor urut 02.
Buku tabungan dan ATM disita
KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dokumen yang disita KPK di antaranya buku tabungan beserta kartu ATM.
"Di samping pemeriksaan saksi-saksi, kami juga menemukan berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM, dan bukti-bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Firli menyebutkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Tersangka pertama adalah Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M Syahrial)," kata Firli.
Firli mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.
Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, sopir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain, dan swasta Riefka Amalia.
Selain itu, lanjut Firli, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico, dan swasta sekaligus Saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Warta Kota/Kompas.com)
Baca berita terkait lainnya tentang kasus penyidik KPK jadi makelar kasus