KPK
Sosok Arief Poyuono, Politisi Gerindra Minta Jokowi Bubarkan KPK karena Jadi Sarang Makelar Kasus
Sosok Arief Poyuono, politisi Partai Gerindra yang blak-blakan mendesak Presiden Jokowi membubarkan KPK lantaran dianggap jadi sarang makelar kasus.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini sosok Arief Poyuono, politisi Partai Gerindra yang blak-blakan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief menganggap lembaga anti rasuah itu sudah menjadi sarang ular alias sarang makelar kasus dengan ditetapkannya penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) jadi tersangka dugaan pemerasan.
Mengapa Arief Poyuono mendesak Presiden Jokowi segera membubarkan KPK? Arief menilai, KPK tak lagi menjadi lembaga extra ordinary.
Selain alasan tertangakapnya penyidik AKP SRP tersebut, rupanya, ada kasus lain yang membuat Arief melontarkan kritikan keras tersebut.
Sebelum kasus AKP SRP terungkap, secara mengejutkan seorang pegawai KPK juga terbukti mencuri emas batangan dengan berat nyaris 2 kilogram.
Arief Poyuono mengatakan sudah saatnya KPK dibubarkan, karena terjadi skandal korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini sudah memenuhi syarat untuk KPK dibubarkan."
"Di mana KPK yang merupakan lembaga extra ordinary penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi."
"Yang saat dibentuk karena kurangnya kepercayaan publik pada institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
"KPK harus dibubarkan karena KPK terus digerogoti skandal korupsi di tubuh mereka sendiri."
"Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, komisi antirasuah kali ini diguncang skandal makelar kasus oleh seorang penyidik dari kepolisian," tuturnya.
Arief menyoroti perilaku oknum penyidik KPK yang disebut sebagai alumni Akpol 2009 itu.
Janji tak tindaklanjuti kasus Wali Kota Tanjungbalai
Yang bersangkutan diduga memberi janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bebas dari perkara korupsi dengan imbalan sekitar Rp 1,4 miliar.
Akibat kasus ini, Arief menilai KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga extra ordinary lagi.
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan meminta KPK dibubarkan.
"Jika sudah begini KPK sudah tidak menjadi lembaga extra ordinary lagi, karena itu Presiden Jokowi harus segera mengirim surat ke DPR RI untuk dibubarkan segera."
"Karena sudah tidak bisa menjaga murwahnya lagi sebagai lembaga penegakan hukum yang extra ordinary," jelasnya.
Arief juga menegaskan pertimbangkan lainnya adalah kinerja KPK saat ini jauh di bawah Polri dan Kejaksaan Agung.
Kemudian dia mengimbau agar para pimpinan lembaga antirasuah itu mengundurkan diri.
"Malah sekarang ini kinerjanya dalam pemberantasan korupsi jauh di bawah institusi Polri dan Kejaksaan."
"Di mana kasus kasus korupsi yang ditangani KPK nilai yang dikorupsi sangat kecil, dibandingkan kasus kasus korupsi kakap yang ditangani Polri dan Kejaksaan."
"Sebaiknya seluruh komisioner KPK mundur, karena semenjak kepemimpinan komisioner KPK yang saat ini, KPK sudah jadi sarang ular anaconda yang makan tikus-tikus uang negara."
"#BubarkanKPK," bebernya.
Masyarakat diminta mengawal
Tim penyelidik KPK memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebanyak Rp 1,5 miliar.
Penyidik asal Polri berinisial SRP itu sebelumnya diamankan Propam Polri pada Selasa (20/4/2021) lalu.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
KPK, tutur Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak, terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
Komisi antikorupsi pun memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.
"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.
Secara paralel, imbuh Ali, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK."
"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," cetusnya.
Sementara, Dewan Pengawas KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.
"Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," terang Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).
KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Minta uang Rp 1,5 miliar
AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Propam Polri bersama KPK pun menangkap penyidik berinisial SRP itu pada Selasa (20/4/2021).
Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.
Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," beber Sambo.
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial diduga diperas Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Ada pun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.
Sosok Arief Poyuono
Arief Poyuono didepak dari susunan kepengurusan DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.
Arief, diketahui kerap berseberangan dengan kader Gerindra lainnya.
Ia juga sering melontarkan sejumlah pernyataann yang dianggap justru kontradiktif dengan partai yang menaunginya.
Semisal, soal usulan pelegalan judi maupun penyebutan 'kadrun'.
Politisi Partai Gerindra, dia pun menanggapi namanya yang tak masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Periode 2020-2025.
Seperti diketahui, Arief merupakan wakil ketua umum bidang buruh dan ketenagakerjaan Gerindra pada kepengurusan sebelumnya.
Arief berkomentar santai soal tersebut dengan mengatakan bahwa tak hanya dirinya yang tak masuk jajaran kepengurusan Gerindra yang baru.
"Bukan hanya nama saya yang tidak lagi mengurus, tapi yang lain juga banyak yang enggak ngurus lagi," katanya dalam pesan yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).
Setelah tak masuk, Arief mengaku akan kembali beraktivitas seperti biasa dan fokus membantu pemerintahan dari luar
"Yang pasti saya kembali ke habitat saya sebagai aktivis buruh tani dan nelayan. Saya berjuang untuk mereka, apalagi dalam susunan yang baru di Gerindra, buruh tani dan nelayan tidak lagi diurus selevel waketum," katanya
Arief mengatakan itu sebab banyak kawan-kawan buruh di BUMN yang jadi korban PHK.
"Juga terancam PHK serta pengolahan BUMN yang mengarah pada liberalisasi dan perusakan BUMN," katanya
Lebih lanjut, menurut Arief, kepengurusan yang sekarang komposisinya bagus dan punya harapan menjadi partai pemenang di Pemilu 2024.
"Saya harap mampu mengalahkan pdi perjuangan, seperti cita cita Prabowo Subianto selama ini: Gerindra bisa menjadi partai single majority atau menang di atas 50 persen," katanya.
Apalagi saat ini Gerindra sudah masuk di pemerintahan dan mengurusi departemen yang menurut Arief bisa membantu memperbesar partai dalam meraih suara
"Sehingga akan mudah mengendalikan pemerintahan ke depan dengan menjadi partai pemenang dan single majoriti," pungkasnya.
Arief Poyuono mempunyai nama lengkap FX Arief Poyuono, lahir di Jakarta, 4 Februari 1971 ini aktif sebagai Wakil Ketua Umum bidang Buruh dan Ketenagakerjaan di Partai Gerindra
Dia pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Jaya Baya, kerap mengkritik Presiden Jokowi.
Arief Poyuono merupakan mantan karyawan BUMN PT Merpati.
Dia pun adalah anggota DPR RI Tahun 2014 dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat.
Nama Arief sempat menjadi pemberitaan lantaran dirinya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.
Ia mengatakan bahwa PDIP sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).
Atas perbuatannya tersebut DPP Gerindra pun memanggil Arief dan dimintai tanggungjawab. A
Arief Poyuono kemudian berkirim surat kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Surat tertanggal 1 Agustus 2017 itu berisi permintaan maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya.
Dia mengaku tidak bermaksud menyamakan PDIP dengan PKI.
Dalam suratnya Arief menyebut PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai Pancasila serta memperjuangkan rakyat Indonesia.
Pada tahun politik ini Arief terpilih sebagai Juru Debat dari Tim Sukses Capres Cawares 2019 Prabowo - Sandi dengan nomor urut 02.
Buku tabungan dan ATM disita
KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dokumen yang disita KPK di antaranya buku tabungan beserta kartu ATM.
"Di samping pemeriksaan saksi-saksi, kami juga menemukan berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM, dan bukti-bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Firli menyebutkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Tersangka pertama adalah Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M Syahrial)," kata Firli.
Firli mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.
Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, sopir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain, dan swasta Riefka Amalia.
Selain itu, lanjut Firli, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico, dan swasta sekaligus Saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Warta Kota/Kompas.com)
Baca berita terkait lainnya tentang kasus penyidik KPK jadi makelar kasus