KPK

Sosok Arief Poyuono, Politisi Gerindra Minta Jokowi Bubarkan KPK karena Jadi Sarang Makelar Kasus

Sosok Arief Poyuono, politisi Partai Gerindra yang blak-blakan mendesak Presiden Jokowi membubarkan KPK lantaran dianggap jadi sarang makelar kasus.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/Istimewa
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan dokumen lainnya yang disita KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021). Foto kanan : Mengomentari kasus ini, politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak Presiden Jokowi membubarkan KPK yang dinilai tak lagi menjadi lembaga extra ordinary. Bahkan, saat ini KPK kalah jau dari Kepolisian maupun Kejaksaan. 

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.

Secara paralel, imbuh Ali, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK."

"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," cetusnya.

Sementara, Dewan Pengawas KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.

"Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," terang Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Minta uang Rp 1,5 miliar

AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dengan janji akan menghentikan kasusnya.

Propam Polri bersama KPK pun menangkap penyidik berinisial SRP itu pada Selasa (20/4/2021).

Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved