Nama Asli Joseph Paul Zhang Si Pengaku Nabi ke-26 Terungkap, PPP Desak Imigrasi Cabut Paspornya
Nama asli Joseph Paul Zhang, pria yang mengaku Nabi ke-25 akhirnya terungkap. Ternyata dia telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
SURYA.CO.ID - Nama asli Joseph Paul Zhang, pria yang mengaku Nabi ke-25 akhirnya terungkap.
Joseph Paul Zhang yang berwarga negara Indonesia (WNI) ini memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan, keberadaan Jozeph di luar negeri tidak menghalangi pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
Sementara informasi yang beredar, Joseph yangmengaku Founder of The FIRM Foundation (Indonesia) and Hagios Apologetic Centre (Europe) ini berdomisili di Bremen, Jerman.
Baca juga: Jejak Joseph Paul Zhang Terdeteksi, Polri Gerak Cepat Buru Si Pengaku Nabi ke-26, Ini Sosok Aslinya
Baca juga: Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 Persen Khusus di Jatim, Denda Dibebaskan
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," ujar Arsul, kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
"Dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Arsul.
Akan tetapi, apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karena itu paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta Dirjen Imigrasi turun tangan
"Meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Desakan Tokoh Lintas Agama
Di bagian lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW.
Bamsoet mengaku sudah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama membicarakan hal ini.
"Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph agar segera diproses hukum. Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Jozeph," ujar Bamsoet, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jejak-joseph-paul-zhang-terdeteksi.jpg)