Nama Asli Joseph Paul Zhang Si Pengaku Nabi ke-26 Terungkap, PPP Desak Imigrasi Cabut Paspornya
Nama asli Joseph Paul Zhang, pria yang mengaku Nabi ke-25 akhirnya terungkap. Ternyata dia telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan tindakan Jozeph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa serta bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," jelas Bamsoet.
Dia juga mengingatkan agar warga tetap tenang dan jangan terprovokasi dan main hakim sendiri.
Biarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya. Sehingga Jozeph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.
"Sosok seperti Jozeph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," kata dia.
Politikus Golkar itu menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Seperti diketahui, Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Alwi yang tergabung dalam Muannas Alaidid Law Firm.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan agama.
"Adanya dugaan sentimen terhadap agama Islam dengan bilang mau meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululloh," kata Husin.
Husin menilai apabila konten macam ini dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.
"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama," ujarnya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Sudah dilidik," kata Sigit saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).
Kontroversi Joseph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang sebelumnya membuat heboh setelah ia mengaku sebagai nabi ke-26.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jejak-joseph-paul-zhang-terdeteksi.jpg)