Berita Surabaya

Gandeng A2K3, Komunitas Wartawan Susun Panduan K3 Jurnalis

Tingginya risiko pekerjaan yang ditanggung jurnalis memantik kesadaran tentang pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad zaimul haq
K3 JURNALIS - Tiga pemateri sebagai pemantik diskusi, Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jatim Sigit Priyanto, Katamsi Ginano selaku General Manager External Affairs PT Merdeka Copper Gold dan satu narasumber lagi adalah Edi Priyanto sebagai Direktur SDM PT Pelindo III (Persero) sekaligus anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) dalam Komunitas Wartawan Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jawa Timur diskusi pembuatan Panduan K3 khusus untuk wartawan dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Usulan Panduan Identifikasi Budaya dan Perilaku Risiko K3 Wartawan di Whiz Capsule Hotel Grand Bromo, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, 3-4 April 2021. 

"Setelah risiko ini diidentifikasi dan diukur, maka akan bisa dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari," jelas Edi yang juga menjabat sebagai Direktur SDM PT Pelindo III (Persero) tersebut.

Dari beberapa contoh kecelakaan yang menimpa jurnalis, maka kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting. Sebab K3 merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Setiap pekerja formal dan informal berhak mendapatkan jaminan K3 yang sesuai karena setiap pekerjaan memiliki risiko.

"Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin tinggi pula kebutuhan akan jaminan K3," tegas Edi.

Payung hukum dari penerapan K3 adalah UU 13/2003 tentang Ketenegakerjaan. Dalam undang-undang itu, ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah K3, diatur agar tidak merugikan berbagai pihak, yaitu tenaga kerja dan perusahaan bersangkutan.

Dasar hukum penerapan K3 lainnya adalah UU 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam UU 1/1970 setidaknya ada tiga poin penting. Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat  digunakan secara aman dan efisien.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Saat ini K3 sudah banyak diterapkan di perusahaan  manufaktur, kontraktor,  minyak dan gas. Juga di sektor pelabuhan  dan pertambangan.

Edi optimistis bahwa K3 bisa diterapkan di dunia jurnalistik. Sebab K3 diciptakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja tanpa mengecualikan industri apapun.

"Masalahnya? Mau atau tidak mau. Tidak hanya wartawan yang harus mau, tetapi perusahaannya juga harus mau," lanjut Edi.

Hanya, penerapan K3 disesuaikan dengan cara dan proses kerja masing-masing industri. Termasuk menyesuaikan proses kerja dunia jurnalistik.

Dalam sebuah survei yang telah dilakukan sebelumnya terhadap 107 responden, A2K3 mengidentifikasi beberapa potensi risiko pekerjaan.

Dalam kaitannya dengan kesejahteraan, hanya 13 persen responden yang mendapatkan 4 jenis jaminan ketenagakerjaan (JHT, JKM, JKK, JP) sebanyak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved