Sidang Rizieq Shihab
Live Streaming Jaksa Diprotes Terdakwa Rizieq Shihab, Saat Eksepsi Habib Minta Jaksa Polisi Tobat
PN Jaktim diprotes terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq setelah menayangkan live streaming tanggapan eksepsi dari jaksa, tapi saat dirinya tidak.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kalimat tidak sopan dilontarkan Rizieq Shihab
Jaksa menganggap terdakwa kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menuliskan kalimat tidak sopan dalam eksepsinya.
Pasalnya, Rizieq meminta kepolisian dan jaksa untuk bertobat sebelum diberi azab oleh Allah SWT.
"Tidak semestinya pada akhir eksepsi yang menyatakan kepolisian dan jaksa segera tobat sebelum kena azab Allah.
Ini contoh kata-kata yang tak perlu dipertontonkan oleh seorang yang paham prinsip etika," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Dalam eksepsinya, Rizieq mendiskreditkan Kepolisan yang telah mengkriminalisasi agama dengan menjeratnya dalam kasus kerumunan di Peamburan.
"Eksepsi terdakwa yang mendiskreditkan polisi, mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bagian fitnah terhadap kepolisian, terdakwa mengkhawatirkan imbauan shalat, kebaktian, dan kelenteng adalah hasutan kejahaan berkerumun sehingga terdakwa menyimpulkan sebagai kriminalisasi agama," ujar jaksa.
Menurut jaksa, pernyataan Rizieq tersebut terlalu berlebihan dan hanya membentuk opini yang salah.
"Pernyataan itu berlebihan dan mendramatisir dan sebagai suatu tujuan untuk membentuk opini," ujar jaksa.
Baca berita lainnya terkait sidang 3 kasus dakwaan Rizieq Shihab