Sidang Rizieq Shihab

Live Streaming Jaksa Diprotes Terdakwa Rizieq Shihab, Saat Eksepsi Habib Minta Jaksa Polisi Tobat

PN Jaktim diprotes terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq setelah menayangkan live streaming tanggapan eksepsi dari jaksa, tapi saat dirinya tidak.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. 

Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.

"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.

"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.

Minta jaksa dan polisi tobat

Salah satu kasus yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan di Petamburan. 

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya ke-4 dan menggelar maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun dalam pembacaan eksepsi pada pekan lalu, Rizieq Shihab bersikeras bahwa dirinya difitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Fitnah yang Rizieq singgung berkaitan dengan undangan darinya dan panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

Menurut dia, apabila undangan memuliakan Nabi disebut sebagai hasutan melakukan kejahatan, Rizieq mencemaskan adanya kriminalisasi agama nantinya yang bisa terjadi di kegiatan agama manapun.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.

Rizieq menegaskan, hanya orang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," katanya.

Tak hanya itu, Rizieq menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat.

"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Rizieq.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved