Sidang Rizieq Shihab

Live Streaming Jaksa Diprotes Terdakwa Rizieq Shihab, Saat Eksepsi Habib Minta Jaksa Polisi Tobat

PN Jaktim diprotes terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq setelah menayangkan live streaming tanggapan eksepsi dari jaksa, tapi saat dirinya tidak.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diprotes terdakwa Rizieq Shihab setelah menayangkan live streaming tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengapa? Rizieq Shihah yang akrab dipanggil Habib Rizieq ini merasa dirugikan lantaran saat membacakan eksepsinya tidak ditayangkan secara live streaming.

Hal itu membuat masyarakat umum tidak mengetahui pembelaannya yang dibacakan dalam sidang lanjutan 3 kasus yang dihadapi saat ini, Jumat (26/3/2020).

Selain memprotes tayangan live streaming tanggapan JPU, pada saat membacakan eksepsinya, Rizieq Shihab juga minta jaksa dan polisi tobat.

Apa alasannya? Simak paparan protes dan permintaan Rizieq Shibab kepada PN Jaktim, jaksa dan polisi di artikel di bawah ini. 

Suasana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Suasana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV)

Pada Selasa (30/3/2021), PN Jaktim menggelar sidang lanjutan 3 dakwaan terhadap Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak jaksa melalui live streaming.

Namun, Rizieq menilai, layanan live streaming berbeda dengan apa yang didapatkannya saat membacakan eksepsi, jumat pekan lalu. 

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.

"Pada saat jaksa menyampaikan dakwaan dari berkas saya kerumunan di Petamburan, Megamendung maupun RS Ummi, semuanya full ditayangkan sehingga publik se indonesia mengetahui dakwaan jaksa," ujar Rizieq.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum, tidak satupun ditayangkan streaming dari PN Jakarta Timur," lanjutnya.

Perbedaan perlakuan sidang itu juga dinilai Rizieq sebagai upaya untuk merugikan dirinya.

Padahal, kata Rizieq, banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Itulah merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini," ujar Rizieq.

Minta rekaman eksepsi dipublikasikan

Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.

"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.

"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.

Minta jaksa dan polisi tobat

Salah satu kasus yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan di Petamburan. 

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya ke-4 dan menggelar maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun dalam pembacaan eksepsi pada pekan lalu, Rizieq Shihab bersikeras bahwa dirinya difitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Fitnah yang Rizieq singgung berkaitan dengan undangan darinya dan panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

Menurut dia, apabila undangan memuliakan Nabi disebut sebagai hasutan melakukan kejahatan, Rizieq mencemaskan adanya kriminalisasi agama nantinya yang bisa terjadi di kegiatan agama manapun.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.

Rizieq menegaskan, hanya orang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," katanya.

Tak hanya itu, Rizieq menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat.

"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Rizieq.

Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalimat tidak sopan dilontarkan Rizieq Shihab

Jaksa menganggap terdakwa kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menuliskan kalimat tidak sopan dalam eksepsinya.

Pasalnya, Rizieq meminta kepolisian dan jaksa untuk bertobat sebelum diberi azab oleh Allah SWT.

"Tidak semestinya pada akhir eksepsi yang menyatakan kepolisian dan jaksa segera tobat sebelum kena azab Allah.

Ini contoh kata-kata yang tak perlu dipertontonkan oleh seorang yang paham prinsip etika," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dalam eksepsinya, Rizieq mendiskreditkan Kepolisan yang telah mengkriminalisasi agama dengan menjeratnya dalam kasus kerumunan di Peamburan.

"Eksepsi terdakwa yang mendiskreditkan polisi, mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bagian fitnah terhadap kepolisian, terdakwa mengkhawatirkan imbauan shalat, kebaktian, dan kelenteng adalah hasutan kejahaan berkerumun sehingga terdakwa menyimpulkan sebagai kriminalisasi agama," ujar jaksa.

Menurut jaksa, pernyataan Rizieq tersebut terlalu berlebihan dan hanya membentuk opini yang salah.

"Pernyataan itu berlebihan dan mendramatisir dan sebagai suatu tujuan untuk membentuk opini," ujar jaksa.

Baca berita lainnya terkait sidang 3 kasus dakwaan Rizieq Shihab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved