Kasus Rizieq Shihab
Fakta Rizieq Shihab Pilih Ngaji dan Abaikan Pertanyaan Hakim, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga KY
Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya.
SURYA.co.id | JAKARTA – Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021).
Puncak drama Rizieq Shihab terjadi ketika majelis hakim bertanya kepadanya. Alih-alih menjawab, Rizieq Shihab malah diam saja.
Dalam video yang diunggah di Youtube Kompas TV, Rizieq Shihab terlihat fokus mengaji dan tanpa menggubris pertanyaan hakim.
Sebelumnya, mengawali persidangan, Rizieq Shihab sudah menolak mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri.
Bahkan, dia marah ketika jaksa penuntut umum (JPU) memaksanya berada di depan kamera yang digunakan untuk sidang virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Marah Dipaksa Sidang Virtual, Majelis Hakim: Gunakan Cara Apapun Agar Terdakwa Hadir
Baca juga: Rizieq Shihab Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim? KY Buat Analisis, Ini Sanksi Jika Terbukti

Hingga akhirnya, Rizieq pun dipaksa dengan dipegangi sejumlah aparat yang diperintahkan majelis hakim agar dia hadir di persidangan.
Sikap Rizieq Shihab pun menuai berbagai komentar dari khalayak umum, terutama dari pakar hukum pidana maupun Komisioner Yudisial (KY).
Dalam peristiwa itu, Rizieq Shihab diindikasikan merendahkan kehormatan hakim.
Sehari kemudian, sikap Rizieq Shihab yang tidak kooperatif saat sidang virtual juga menjadi pertanyaan Hotman Paris kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Bagaimana srama Rizieq Shihab di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di saat tiga kasusnya disidangkan secara virtual?
Disadur dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Fokus ngaji di sudut ruangan

Berdasarkan pantauan Kompas.com (grup SURYA.co.id) melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.