Kasus Rizieq Shihab

Fakta Rizieq Shihab Pilih Ngaji dan Abaikan Pertanyaan Hakim, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga KY

Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Sonya Teresa/Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Foto kanan : Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Sebuah drama ditunukkan Rizieq Shihab saat sidang virtual 3 kasus yang menjeratnya. Diam ketika ditanya hakim, ternyata fokus ngaji di sudut ruangan Rutan Bareskrim Polri. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim.

Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai contempt of court.

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.

KY: Rizieq Shihab bisa dipidanakan jika merendahkan peradilan

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial.

Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.

"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY.

Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataannya, Sabtu (20/3/2021).

KY lanjut Mukti juga menganalisa jalannya persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved