Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Marah Dipaksa Sidang Virtual, Majelis Hakim: Gunakan Cara Apapun Agar Terdakwa Hadir

Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menolak hadir di sidang virtual kasus kerumunan di Petamburan, Jumat (19/3/2021).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas TV/TribunJakarta
Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq awalnya menolak hadir di sidang virtual yang digelar dari Rutan Bareskrim Polri. Majelis hakim pun minta jaksa menghadirkan terdakwa dengan cara apapun. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menolak hadir di sidang virtual kasus kerumunan di Petamburan, Jumat (19/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kewalahan menghadirkan Rizieq Shihab dalam persidangan virtual di kantor Bareskrim Polri hingga minta tambahan waktu kepada majelis hakim. 

Mendengar permintaan jaksa, majelis hakim pun mengiyakan sembari memerintahkan menggunakan cara apapun supaya Rizieq Shihab hadir di persidangan.

Sejumlah aparat keamanan pun diminta membantu menghadirkan Rizieq hingga muncul di persidangan.

Tak terima dengan yang dilakukan jaksa dan aparat keamanan, Rizieq Shihab marah smabil teriak-teriak.

Mendengar teriakan Rizieq Shihab, majelis hakim minta terdakwa tenang. 

Berikut fakta-fakta Rizieq Shihab tolak sidang virtual yang digelar dari Rutan Bareskrim Polri.

1. Ingin hadir secara fisik

Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.

Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput JPU.

Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.

JPU pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq.

Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.

"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).

"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved