Kasus Rizieq Shihab

Fakta Rizieq Shihab Pilih Ngaji dan Abaikan Pertanyaan Hakim, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga KY

Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Sonya Teresa/Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Foto kanan : Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Sebuah drama ditunukkan Rizieq Shihab saat sidang virtual 3 kasus yang menjeratnya. Diam ketika ditanya hakim, ternyata fokus ngaji di sudut ruangan Rutan Bareskrim Polri. 

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD mengomentari soal sikap Rizieq Shihab yang tidak menghormati pengadilan.
Mahfud MD mengomentari soal sikap Rizieq Shihab yang tidak menghormati pengadilan. (tribunnews)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara merespons sikap Habib Rizieq Shihab yang kembali menolak persidangan digelar online.

Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya.

Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi, apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved