Rizieq Shihab Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim? KY Buat Analisis, Ini Sanksi Jika Terbukti
Setelah menolak sidang virtual, muncul tudingan Rizieq Shihab merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum.
SURYA.co.id I JAKARTA - Setelah menolak sidang virtual, muncul tudingan Rizieq Shihab merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum.
Benarkan Rizieq Shihab merendahkan kehormatan dan martabat hakim?
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) saat ini telah mendalami dan menganalisis penolakan Rizieq Shihab hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis.
Hal itu termasuk dalam bagian teknis yudisial yang menjadi kewenangan KY.
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataannya, Sabtu (20/3/2021).
• Biodata Gede Pasek Suardika yang Sebut SBY Sempat Tawarkan Ani Yudhoyono Ketum Demokrat: Loyalis AU
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Perlu Bersikap Keras ke Rizieq Shihab yang Tak Hormati Sidang, Polri Bereaksi
KY lanjut Mukti juga menganalisa jalannya persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti.
Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.
Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.
Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi.
Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.