Kasus Rizieq Shihab

Fakta Rizieq Shihab Pilih Ngaji dan Abaikan Pertanyaan Hakim, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga KY

Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Sonya Teresa/Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Foto kanan : Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Sebuah drama ditunukkan Rizieq Shihab saat sidang virtual 3 kasus yang menjeratnya. Diam ketika ditanya hakim, ternyata fokus ngaji di sudut ruangan Rutan Bareskrim Polri. 

"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti.

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Jumat siang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual.

Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan.

Namun seperti sidang sebelumnya, Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.

Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan.

Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.

Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi.

Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.

"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.

Padahal menurut Indriyanto sikap tersebut merugikan Rizieq.

“Karena HRS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto. (Tribunnews.com/Willy Widianto/Kompas.com/Kompas TV)

Baca berita lainnya terkait berbagai Kasus Menjerat Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved