Liputan Khusus
Verifikasi Tilang Elektronik Via Gadget
Pelanggarannya sebagian besar tidak memasang sabuk pengaman. Sisanya melanggar markah, rambu rambu dan menerobos lampu lalu lintas.
"Lewat metode ini kami melakukan pemantauan 1x24 jam. Jangan tetap memakai paradigma lama. Cuma taat ketika ada polisi saja. Walaupun di malam hari kondisi hujan lebat tidak ada petugas, jalan lagi sepi, berpikir 1.000 kali kalau hendak melakukan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Menurut Aipda Arie, dengan penerapan E-TLE 2021 yang baru, polisi menjamin tegaknya supremasi hukum.
Siapapun yang melanggar akan tetap ditindak, karena kamera tidak memandang profesi seseorang. Walaupun kondisi pandemi, tetap dilakukan penegakan. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelanggaran-tilang-elektronik-yang-tertangkap-kamera-cctv.jpg)