Liputan Khusus

Verifikasi Tilang Elektronik Via Gadget

Pelanggarannya sebagian besar tidak memasang sabuk pengaman. Sisanya melanggar markah, rambu rambu dan menerobos lampu lalu lintas.

surya.co.id/febrianto ramadani
Aipda Arie P, Operator Etle Satlantas Polrestabes Surabaya, menunjukkan salah satu jenis pelanggaran tilang elektronik yang tertangkap kamera CCTV Mall Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu siang (10/3/2021) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Total berkas electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang ditangani oleh Kejari Surabaya periode Januari sampai Maret 2021 sebanyak 804 berkas.

Jumlah itu meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farisman Isandi Siregar menjelaskan, selama pandemi pihaknya tetap membuka pelayanan seperti biasa. Tentunya, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelanggarannya sebagian besar tidak memasang sabuk pengaman.

Sisanya melanggar markah, rambu rambu dan menerobos lampu lalu lintas.

"Kalau tidak dikonfirmasi selama jangka waktu yang sudah ditentukan, kendaraan itu akan diblokir. Sehingga tidak bisa balik nama, bayar pajak, mutasi dan lain lainnya," kata Farisman, Selasa (9/3/2021).

Pembayaran denda tilang bisa melalui Kantor Pos dengan membawa persyaratan form tilang biru asli dan fotokopi, fotokopi KTP.

Kemudian mengisi formulir alamat pengiriman, membayar denda tilang, mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi, dan bukti tilang akan dikirim oleh Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.

Baca juga: Satpol PP Tulungagung Belum Temukan Pasangan Remaja yang Bercumbu di Taman Pinka

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 4 Selasa 16 Maret 2021: Lakukan Pengumpulan Data Dengan Wawancara

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Selasa 16 Maret 2021, Efek PPKM Mikro & Pesan Gubernur Khofifah

Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepat) yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 08585.1996.000.

SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah.
Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat.

Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan, plus Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Safri Abdullah, mengatakan beberapa bulan yang lalu sudah ada kesepakatan dengan kepolisian, kejaksaan, bahwa tilang elektronik prosesnya sama.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved