Liputan Khusus

News Analysis Pakar Hukum Pidana Unair : Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Layanan E-Tilang yang dilakukan melalui daring pastinya beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

tribun jatim/luhur pambudi
Anggota Ditlantas Polda Jatim sedang menunjukan alat baru Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) beberapa waktu lalu 

News Analysis
Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP
Pakar Hukum Pidana Unair

SURYA.CO.ID, SURABAYA - E-Tilang atau E-TLE itu sudah diinisiasi sejak lama dan saat ini berada dalam tahap pelaksanaan.

Bagi saya kalau dari sisi regulasi, tujuannya untuk menyederhanakan proses pembayaran denda atau sanksi yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas.

Prinsipnya adalah dilakukan pemeriksaan secara cepat yang kemudian disederhanakan prosesnya dengan menggunakan sebuah kamera E-TLE.

Karena ini jenisnya pelanggarannya tindak pidana ringan dan prosesnya juga cepat, dibutuhkan pertanggungjawaban yang mutlak, sehingga petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kena jepret lewat sistem tilang elektronik itu sendiri. 

Misalnya, mengenai informasi nomor registrasi kendaraan yang dilihat oleh kamera tersebut kemudian ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baik melanggar marka, menerobos lampu merah dan seterusnya.

Dari situ bisa diketahui informasi identitas dan kondisi pemilik kendaraan.

Kalau saya melihat, masyarakat masih belum terbiasa dengan penindakan itu.

Sehingga perlu edukasi terkait dengan pertanggungjawaban mutlak karena belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Agar tidak mengulangi kesalahan tindak pidana ringan.

Layanan E-Tilang yang dilakukan melalui daring pastinya beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Ada beberapa masyarakat yang mungkin belum terinformasi dengan baik. Dan itu harap dimaklumi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya akan Tambah Bodycam, Ini Fungsinya

Baca juga: 23 Maret Berlaku Tilang Elektronik, Gresik Siap Jadi Pilot Project E-TLE

Baca juga: Ratusan Warga Kota Surabaya Antusias Nikmati Sensasi Gowes to Zoo

Untuk sosialisasi dan menyegarkan layanan layanan daring lainnya selain memberikan edukasi, juga memberikan informasi, apalagi di setiap daerah ada namanya mall pelayanan publik. 

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi bisa datang ke sana dengan menyediakan petugas untuk menyampaikan layanan tilang elektronik atau layanan layanan daring lainnya.

Mulai soal pembayaran, urusan lembaga pemerintahan dan lain sebagainya.

Sehingga, masyarakat bisa tersosialisasi dengan baik, lalu mendapatkan informasi yang jelas terkait layanan yang diberikan atau dibuat oleh kepolisian maupun layanan dinas dinas pemerintahan.
Masyarakat akan semakin tahu.

E-TLE itu menyederhanakan proses. Pelanggar tidak perlu datang ke tempat untuk mengikuti sidang atau membayar denda. Cukup masuk ke sebuah website atau aplikasi yang dibuat untukkonfirmasi.

Jadi lebih memudahkan pelanggar lalu lintas. Tidak ada masalah jika masyarakat belum tersosialisasi, tapi dengan adanya keberadaan mall pelayanan publik bisa membantu menyampaikan perkembangan dari sebuah layanan yang baru.

Menurut saya, perubahan kebijakan tilang harus dikawal. Alat perekam pelanggar lalu lintas harus ditingkatkan oleh Polri.

Salah satu cara mengetahui pengendara yang tidak patuh lalu lintas adalah dengan cara memasang kamera tersembunyi untuk mengawasi. Dengan memotret nomor kendaraan dan jenis pelanggarannya.

Ini masih dalam tahapan pelaksanaan. Jadi pihak terkait terlebih dahulu melakukan uji coba guna mengetahui efektivitas sistem. Kalau dengan melibatkan personil terkait lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh E-TLE itu sangat baik.

Hanya saja pasti dari pihak Polri akan meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap pelanggar di beberapa titik. Agar lebih mudah, perlu dilakukan bukan hanya di jalan protokol, tapi jalan jalan kecil.

Pemasangan kamera CCTV di jalan protokol tentunya bertahap. Selain masyarakat mendapatkan teredukasi dan tersosialisasi dengan sistem yang baru mengenai pelanggaran lalu lintas.

Diharapkan masyarakat bisa waspada dan meningkatkan disiplin berkendara agar tidak melakukan pelanggaran.

Tentunya dibutuhkan personil di lapangan untuk melakukan
pengaturan lalu lintas.

Mungkin nanti, sarana dan prasarana untuk mendukung tilang elektronik akan diperbanyak oleh Polri karena masih dibutuhkan personil di lapangan.

Karena kebijakan ini tahapan persiapan. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran lalu lintas, disiplin berkendara.

Tentunya akan semakin berkembang jika dilihat beberapa daerah yang ditunjuk oleh Polri menjadi percontohan atau pilot project E-TLE.

Adanya E Tilang bisa memudahkan pengawasan bagi Polri untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, juga menciptakan pengaturan lalu lintas menjadi efisien, masyarakat makin patuh, transparan, serta disiplin lalu lintas pada masyarakat semakin teredukasi.

Sehingga, semua pihak akan berdampak positif terkait kebijakan tersebut.

Meski sifat alat yang canggih, diperlukan manusia untuk mengawasi sistem itu.

Kamera E-TLE itu membantu polisi akan mengontrol jalannya lalu lintas.

Diharapkan sistem E-TLE juga ikut berkembang. Karena tidak semua pelanggaran juga bisa dibaca oleh E-TLE.

Masyarakat yang juga sebagai pengguna jalan akan mendapatkan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Sehingga mereka akan merasa diawasi dengan alat tersebut. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved