Liputan Khusus

SCCC : Anak yang Berhadapan dengan Hukum Masih Miliki Masa Depan yang Panjang

Surabaya Children Crisis Center (SCCC) yang didirikan tahun 2001, berfokus pada pemenuhan hak-hak anak di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya

surya.co.id/febrianto ramadani
Satreskrim Polsek Rungkut meringkus komplotan pelaku begal yang masih di bawah umur 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Surabaya Children Crisis Center (SCCC) yang didirikan tahun 2001, berfokus pada pemenuhan hak-hak anak di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.

Bahkan, lembaga nirlaba ini juga melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sekretaris SCCC, Tis'at Afriandi, mengatakan, pihaknya sering memberikan penanganan anak secara pemulihan trauma, proses resosialisasi dan reintegrasi, serta proses penanganan secara komprehensif, kepada anak yang berlabel sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

"Kalau pendampingan secara hukum itu dari tahap awal sampai tahap berkekuatan tetap. Lalu menyelesaikan sampai sumber permasalahan, dengan melibatkan orang tua agar paham tentang parenting yang benar, hingga memberikan edukasi pola asuh," ujarnya, ketika ditemui di kawasan Babatan Wiyung Surabaya, Rabu (3/1/2021).

Afriandi menuturkan, keberadaan SCCC bertujuan sebagai fungsi kontrol ketika melakukan proses hukum.

Bagaimana meluruskan, dan menjunjung tinggi hak anak. Mengingat, proses pendampingan hukum anak berbeda dengan dewasa.

Baca juga: Ada Nakes Terinfeksi Virus Covid-19 Usai Vaksinasi di Tulungagung, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Rabu 10 Maret 2021: Gambarlah Bangun Datar yang Kamu Ketahui

"Ketika anak umurnya masih 12 tahun, itu tidak bisa diproses hukum harus dikembalikan ke orang tua. Baru bisa dilakukan penahanan ketika usianya di atas 14 tahun atau sebelum 18 tahun," tuturnya.

Dalam peradilan anak, lanjut Afriandi, ada yang namanya proses diversi.

Beberapa hal tertentu yang dialami anak tidak serta merta dihukum.

Karena prinsipnya bukan untuk memenjarakan atau menghukum, tapi penanganannya agar anak tidak mengulangi tindak kejahatan di kemudian hari.

"Ada beberapa ketentuan. Satu bukan merupakan tindak pidana pengulangan. Lalu, ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun," imbuhnya.

Afriandi menyebutkan, akhir-akhir ini pihaknya menangani anak yang terjerat kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian yang disertai kekerasan.

Yang jelas, kata Afriandi, banyak faktor yang membuat anak melakukan tindakan kejahatan.

"Banyak faktor yang jelas. Anak belum matang dalam berpikir, mudah terpengaruh lingkungan, peran orang tua juga penting dalam tumbuh kembang anak, hingga, pola asuh yang tidak tepat," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved