Berita Surabaya
Pengakuan Bandar Narkoba Setor Upeti Rp 500.000 hingga Rp 1,5 Juta/Bulan ke 3 Oknum Polisi Surabaya
Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Opek ini bertugas sebagai kurir dibawa tersangka Usman.
Usman dalam penyidikan mengaku memberikan sejumlah uang pada sejumlah oknum polisi.
"Kami juga sita sepucuk senjata api mereka Baikal Makarov yang dibelinya secara online dengan harga 16 juta. Ini asli senpi, " kata Memo.
Sementara polisi, meragukan keterangan tersangka terkait pembelian unit senjata api.
Karena senjata api tersebut tidak bisa dengan mudah dipasarkan dan dibeli warga sipil.
"Kami meragukan keterangannya. Ini masih kami dalami lagi, " ungkapnya.
Kepada polisi, Usman mengaku, ia memberikan uang ke beberapa oknum polisi.
Terancam dipecat
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol J.E. Isir menegaskan akan merekomendasikan hukuman berat sesuai dengan porsi para oknum polisi yang terlibat melindungi bandar narkoba bernama Ali Usman asal Jalan Pragoto Surabaya.
Isir menyebut jika proses kode etik oknum polisi itu, kini dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim setelah ditemukan indikasi menerima setoran dari bandar sabu.
"Ini berawal dari ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Hasil penyidikan ada beberapa oknum dari Polrestabes Surabaya yang kemudian juga Divpropam mendalami keterlibatan oknum polisi dengan cara menerima sejumlah uang dari seorang bandar narkoba," kata Isir, Selasa (9/3/2021).
Disinggung soal informasi adanya oknum polisi berpangkat perwira, Isir secara tegas tidak peduli jika mereka terbukti bersalah.
"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja.
Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.
Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir menegaskan agar para oknum terdebut dipecat dari kesatuan.
"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya.
Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.