Berita Surabaya

Pengakuan Bandar Narkoba Setor Upeti Rp 500.000 hingga Rp 1,5 Juta/Bulan ke 3 Oknum Polisi Surabaya

Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.

Upeti tersebut disetorkan kepada oknum polisi di jajaran Polrestabes Surabaya.

Yakni, oknum polisi yang bertugas di Polsek Simokerto dan Polsek Bubutan Surabaya.

Adapun besaran upeti yang diberikan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Dia biasa menyerahkan upatei tersebut di sekitar parkiran sekitar kawana Pegirian.

Mereka bertemu di dekat sekolahan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat ditemui wartawan di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat ditemui wartawan di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem, " kata Usman saat dikeler di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).

Usman menyebut beberapa kali dibekingi oleh beberapa oknum anggota polisi.

Salah satunya adalah oknum polisi berinisial HR yang pernah berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Namun belakangan diketahui HR telah dimutasikan ke Sat Tahti Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan AKBP Memo Ardian kepada SURYA.co.id.

"HR sudah dimutasikan ke Tahti sejak lima bulan lalu," kata asatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).

Selain HR, Usman juga mengaku memberikan jatah upeti kepada tiga oknum polisi yang disebut berdinas di Polsek Simokerto dan Polsek Bubutan Surabaya.

"Kami bersama Paminal Mabes Polri kemudian bekerja sama mengembangkan keterangan bandar tersebut hingga mengamankan tiga oknum polisi itu," tegasnya.

Sementara itu, infomasi menyebut jika HR kerap kali meminta barang berupa narkotika kepada Usman untuk diserahkan kepada informannya saat masih berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Usman bilang kalau dia orangnya HR. HR sering minta barang (narkoba) untuk dikasih ke informannya sebagai cara dia menghasilkan ungakap perkara. HR itu sempat diperiksa juga kok," ujar sumber yang tak mau namanya disebut.

Namun demikian, hal itu tidak dibenarkan oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat dikonfirmasi keterlibatan HR dalam kasus setoran bandar narkoba asal Pragoto itu.

"Kalau informasi itu tidak benar. Prosesnya di Paminal Polda Jatim sekarang ini," singkatnya.

Kronologi terbongkarnya upeti bandar narkoba

Berikut adalah kronologi terbongkarnya upeti bandar narkoba Surabaya kepada oknum polisi.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi, di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka, " kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, (9/3/2021).

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan motor vespa terbaru.

Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Opek ini bertugas sebagai kurir dibawa tersangka Usman.

Usman dalam penyidikan mengaku memberikan sejumlah uang pada sejumlah oknum polisi.

"Kami juga sita sepucuk senjata api mereka Baikal Makarov yang dibelinya secara online dengan harga 16 juta. Ini asli senpi, " kata Memo.

Sementara polisi, meragukan keterangan tersangka terkait pembelian unit senjata api.

Karena senjata api tersebut tidak bisa dengan mudah dipasarkan dan dibeli warga sipil.

"Kami meragukan keterangannya. Ini masih kami dalami lagi, " ungkapnya.

Kepada polisi, Usman mengaku, ia memberikan uang ke beberapa oknum polisi.

Terancam dipecat

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol J.E. Isir menegaskan akan merekomendasikan hukuman berat sesuai dengan porsi para oknum polisi yang terlibat melindungi bandar narkoba bernama Ali Usman asal Jalan Pragoto Surabaya.

Isir menyebut jika proses kode etik oknum polisi itu, kini dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim setelah ditemukan indikasi menerima setoran dari bandar sabu.

"Ini berawal dari ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hasil penyidikan ada beberapa oknum dari Polrestabes Surabaya yang kemudian juga Divpropam mendalami keterlibatan oknum polisi dengan cara menerima sejumlah uang dari seorang bandar narkoba," kata Isir, Selasa (9/3/2021).

Disinggung soal informasi adanya oknum polisi berpangkat perwira, Isir secara tegas tidak peduli jika mereka terbukti bersalah.

"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja.

Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.

Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir menegaskan agar para oknum terdebut dipecat dari kesatuan.

"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya.

Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved