Berita Surabaya

Pengakuan Bandar Narkoba Setor Upeti Rp 500.000 hingga Rp 1,5 Juta/Bulan ke 3 Oknum Polisi Surabaya

Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

"Usman bilang kalau dia orangnya HR. HR sering minta barang (narkoba) untuk dikasih ke informannya sebagai cara dia menghasilkan ungakap perkara. HR itu sempat diperiksa juga kok," ujar sumber yang tak mau namanya disebut.

Namun demikian, hal itu tidak dibenarkan oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat dikonfirmasi keterlibatan HR dalam kasus setoran bandar narkoba asal Pragoto itu.

"Kalau informasi itu tidak benar. Prosesnya di Paminal Polda Jatim sekarang ini," singkatnya.

Kronologi terbongkarnya upeti bandar narkoba

Berikut adalah kronologi terbongkarnya upeti bandar narkoba Surabaya kepada oknum polisi.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi, di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka, " kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, (9/3/2021).

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan motor vespa terbaru.

Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved