Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke Papua: 600 Butir Dijual Rp 1,5 Juta, Begini Alurnya

Berikut ini sosok Praka MS (inisial), oknum TNI yang diduga menjual amunisi ke kelompok kriminial bersenjata (KKB) Papua. 

Editor: Musahadah
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua. Terungkap oknum TNI Praka MS yang mengirimkan ratusan amunisi ke Papua. Begini modus operandinya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Praka MS (inisial), oknum TNI yang diduga menjual amunisi ke kelompok kriminial bersenjata (KKB) Papua. 

Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua. 

Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. 

Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sementara Praka MS adalah anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.

Biodata Mayjen TNI Ignatius Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terobos 2 Daerah Rawan KKB Papua

Sosok 3 Kapolres Dapat Tugas Khusus Tangani KKB Papua, Irjen Paulus Waterpauw Beri Pesan Penting

Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.id, Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.

Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.

AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.

WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.

Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.

AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.

Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved