Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke Papua: 600 Butir Dijual Rp 1,5 Juta, Begini Alurnya

Berikut ini sosok Praka MS (inisial), oknum TNI yang diduga menjual amunisi ke kelompok kriminial bersenjata (KKB) Papua. 

Editor: Musahadah
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua. Terungkap oknum TNI Praka MS yang mengirimkan ratusan amunisi ke Papua. Begini modus operandinya. 

Dari pengakuannya, peran MS terungkap.

WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.

Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.

”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.

Propam Polri Dikerahkan  

Irjen Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang 2 termuda yang Dampingi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit. Profil dan biodatanya ada di artikel ini
Irjen Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang 2 termuda yang Dampingi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit. Profil dan biodatanya ada di artikel ini (Kolase Instagram Judika dan Twitter Polisi Indonesia)

Sementara, terkait keterlibatan 2 oknum polisi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berkata, ada dua puncuk senjata yang dijual.

Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.

”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.

Menurut Roem, komunitas anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama Polri yang membantu TNI membentuk kelompok tersebut.

”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.

Kini, 2 oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk mengusut keduanya.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved