Ini Hukuman Pantas bagi Oknum TNI Praka MS dan 2 Polisi Seusai Jual 600 Peluru dan Senjata ke KKB

Inilah hukuman yang pantas bagi oknum TNI Praka MS dan dua oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA setelah jual 600 peluru dan senjata ke KKB Papua.

Editor: Iksan Fauzi
Sumber: Tribunnews.com
Pengamat militer Muradi mendesak oknum TNI Praka MS, Bripka ZP serta Bripka RA dihukum berat karena menjual amunisi dan senjata ke KKB Papua untuk melawan negara. 

Dalam rekam jejaknya, Kelompok Kriminal Bersenjata selalu membuat pergerakan yang melawan pemerintahan. Tidak sedikit TNI-Polri yang menjadi korban, bahkan warga sipil di Papua.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan telah mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan dua anggota polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” katanya.

Ferdy lebih lanjut mengatakan, jika terbukti ada tindak pidana yang disangkakan makan perkara akan berlanjut ke pengadilan.

Sementara itu, sidang Komisi Etik Propam Polri akan dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved