Ini Hukuman Pantas bagi Oknum TNI Praka MS dan 2 Polisi Seusai Jual 600 Peluru dan Senjata ke KKB

Inilah hukuman yang pantas bagi oknum TNI Praka MS dan dua oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA setelah jual 600 peluru dan senjata ke KKB Papua.

Editor: Iksan Fauzi
Sumber: Tribunnews.com
Pengamat militer Muradi mendesak oknum TNI Praka MS, Bripka ZP serta Bripka RA dihukum berat karena menjual amunisi dan senjata ke KKB Papua untuk melawan negara. 

Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.

Dari pengakuan, peran Praka MS terungkap.

WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.

Pada Senin malam, Kompas (grup SURYA.co.id) menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Rumah lantai dua itu tampak sepi.

Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.

”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.

Jual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter

Praka MS dan Bripka ZP serta Bripka RA diduga menjual dua pucuk senjata api serta 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku, ke Papua.

Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.

Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.

MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Melibatkan orang lain

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, kedua anggota tersebut beraksi dengan melibatkan orang lain.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved