Ini Hukuman Pantas bagi Oknum TNI Praka MS dan 2 Polisi Seusai Jual 600 Peluru dan Senjata ke KKB
Inilah hukuman yang pantas bagi oknum TNI Praka MS dan dua oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA setelah jual 600 peluru dan senjata ke KKB Papua.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah hukuman yang pantas bagi oknum TNI Praka MS dan dua oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA setelah jual 600 peluru dan senjata ke KKB Papua.
Seperti diketahui, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru ke KKB Papua melalui tangan warga sipil.
Sedangkan Bripka ZP dan Bripka RA, masing-masing menjual pistol revolver serta senjata rakitan laras panjang melalui warga sipil untuk disalurkan ke KKB Papua.
Ketiga oknum aparat negara tersebut berutgas di Ambon.
Praka MS bertugas di Batalyon 733/Masariku Ambon, sedangkan Bripka ZP dan Bripka RA merupakan anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Baca juga: Alur Penjualan Senjata ke KKB, Libatkan Oknum TNI Praka MS dan 2 Oknum Polisi Bripka ZP & Bripka RA
Baca juga: Bidan Cantik Berhubungan Badan di Mobil dengan Oknum Polisi di Parkiran Mal, Modusnya Rapi Banget
• Bidan Cantik Kepergok Selingkuh dengan Oknum Polisi, Suami Tahu Usai Menyadap Whatsapp, Ini Caranya
Menurut pengamat militer dari Universitas Padjajaran Muradi, aparat negara yang menjual senjata ke KKB untuk melawan negara harus dihukum berat karena mereka dianggap sebagai pengkhianat negara.
“Ini (Penjualan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata -red) menyimpang dan negara harus menegaskan hukuman, misal hukuman jauh lebih berat dari masyarakat sipil biasa,” kata Muradi, Selasa (23/2/2021).
“Karena senjata untuk melawan negara, kalau ada oknum menjual senjata atau memberi ruang kesempatan anggota yang memerangi pemerintah indonesia dilakukan dengan sadar, hukumannya harus seberat-beratnya, karena tergolong berkhianat,” tambah Muradi.
Alur penjualan 600 butir peluru dan senjata ke KKB
Seperti diketahui, dari pemeriksaan penyidik POM dan Propam Polda Maluku, para oknum tersebut sudah berulangkali menjual amunisi dan senjata ke KKB Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas (grup SURYA.co.id), Praka MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kkb-papua-kerap-mengganggu-warga-di-kabupaten-intan-jaya-dan-nduga.jpg)