CPNS 2021
Update Penerimaan CPNS 2021: Kuota Pemerintah Pusat Butuh 41.500 Orang, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kuota CPNS pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 41.500 calon pegawai. Berikut update pendaftaran CPNS tahun 2021 dan jadwalnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut update pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2021.
Update terbaru menyebutkan kalau kuota CPNS pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 41.500 calon pegawai.
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada April hingga Mei 2021.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Dibutuhkan 1,3 Juta, Siapkan Mulai Sekarang, Terbanyak Tenaga Guru
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Dimulai Maret, Jumlah Formasi 1,5 Juta, Ini Detil Jadwalnya
Selanjutnya, di bulan Juni 2021 akan dilakukan seleksi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk kuota calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak.
Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
Menurut Teguh, pemerintah pusat hanya butuh sekitar 83.000 calon pegawai.
Dengan persentase 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
Itu artinya, kuota CPNS untuk pemerintah pusat sekitar 41.500 calon pegawai.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Ini, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK'
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut.