Berita Lumajang
Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kabupaten Lumajang, Ajak Perempuan untuk Pancing Korbannya
Satu persatu komplotan begal di Kabupaten Lumajang yang melibatkan perempuan, akhirnya diringkus polisi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Satu persatu komplotan begal di Kabupaten Lumajang yang melibatkan perempuan, akhirnya diringkus polisi.
Jika sebelumnya, Sainal (21) lebih dulu ditangkap kini giliran Muhammad (41) harus ikut merasakan pengapnya dinding penjara.
Muhammad warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah itu terlibat aksi pembegalan di kawasan Ranu Klakah, pada 14 Juli 2020.
Saat penangkapan Muhammad di lokasi persembunyiannya di Klakah, Senin (8/2/2021) diwarnai penembakan polisi.
Menurut, Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas.
"Saat petugas datang menyergap tersangka berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Shinta, Kamis (11/2/2021).
• Dapur Rumah Warga di Desa Jenu Kabupaten Malang Tergerus Arus Sungai Usai Hujan Deras
• Bupati Gresik Terpilih Gus Yani Hadiri Muskab VII Kadin : Perlu Kolaborasi untuk Maju
• Menpora Zainudin Amali : Pemerintah Ikut Danai Perawatan Stadion Gelora Bung Tomo
• Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 4 Kamis 11 Februari 2021: Tuliskan Ide Pokok Setiap Paragraf
Dalam kasus tersebut komplotan pembegal itu berjumlah 4 orang. Yakni Sainal, Muhammad, AR, dan NR.
Modusnya, korban dijebak dengan melibatkan seorang wanita.
Perempuan yang bertugas sebagai pemancing korban itu berinsial NR (buron).
"Jadi NR itu ngajak kenalan korban di sosmed. Lalu korban diajak ketemuan," kata Paur subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, Kamis (11/2/2021).
Setelah korban bertemu dengan NR, tiba-tiba Muhammad, Sainal, dan AR (buron) datang.
Tanpa basa-basi, tiga pembegal pria itu langsung menganiaya korban.
"Saat itu korban dianiaya dengan sebilah celurit yang masih tertutup rangka," ujarnya.
Setelah menganiaya, komplotan begal itu langsung kabur dengan menggondol motor korban.
Kini polisi sedang memburu AR dan NR.
Dua pembegal yang merupakan sepasang kekasih itu, diduga kabur ke luar Pulau Jawa.
"Tersangka yang baru kami amankan masih dalam proses pengembangan. Semoga dalam waktu dekat dua tersangka yang masih buron segera kami tangkap,” pungkasnya.
Sementara, Sainal (21), asal Desa Sawaran, Kecamatan Klakah itu tengah menjalani proses persidangan.
Saat diamankan nasib Sainal juga sama dengan Muhammad. Betis keduanya sama-sama dihadiahi peluru panas polisi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.