Berita Tulungagung
PPKM Mikro Juga Diberlakukan di Kabupaten Tulungagung, Jam Malam Diundur Pukul 21.00 WIB
Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.
Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.
"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.
Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.
Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.
Posko tingkat desa diketuai Kepala Desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.