Berita Tulungagung

PPKM Mikro Juga Diberlakukan di Kabupaten Tulungagung, Jam Malam Diundur Pukul 21.00 WIB

Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo 

Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.

Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.

"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.

Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.

Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.

Posko tingkat desa diketuai Kepala Desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved