Cara Membuat Surat SKU untuk Mengajukan KUR Super Mikro 2021 di Bank BRI dan BNI, Penerima BLT UMKM
Berikut cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI dan BNI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Surat keterangan usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
- Agunan yang diperlukan.
"Tinggal masuk aja di pengajuan pinjaman, itu tidak perlu ribet membawa berkas, FC KTP dan sebagainya. Cukup e-form, ada syarat, tinggal klik setuju.
Setelah data masuk kita akan secepatnya kita tindaklanjuti oleh mantri di lapangan. Jadi, saat pandemi dan setelah pandemi, pengajuan kredit di kita tidak ada masalah, tetap mudah, " terang dia.
Terkait proses pengajuan kredit, Heru mengatakan pinjaman dapat cair dalam satu sehari sepanjang berkas-berkas dari calon peminjam sudah lengkap.
"Kita bisa one day service selama syarat dari nasabah lengkap. Kami tidak menunda pencairan. Sekarang sudah hitungan jam.
Data masuk, kita periksa dokumen-dokumenya jelas semua, kita pastikan usahanya. Cash flownya jelas langsung bisa dieksekusi," ujar dia.
Cara Membuat Surat IUMK
Selain SKU, pengajuan KUR Super Mikro juga bisa menggunakan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .
Seperti dilansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya .
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Berkas-berkas yang disiapkan
1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
2. Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” dan paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
Biaya: Gratis
Catatan Penting
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.
Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.
Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.(*)