Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
5 FAKTA Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
Berikut fakta-fakta surat Tri Rismaharini atau Risma yang jadi perhatian Hakim anggota MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.
Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.
5. Jawaban Tim Hukum Eri - Armuji
Sementara itu, Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiamanbanyak dipenuhi prasangka tanpa bukti. Bahkan menjurus ke fitnah.
Satu persatu dalil MA pun dijawab oleh kubu Eri-Armuji yang dalam perkara ini bertindak sebagai pihak terkait, Selasa (2/2/2021). Mereka juga menyertakan alat bukti.
”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar Tim advokasi Eri-Armuji Arif Budi Santoso saat dihubungi di Surabaya, Rabu (3/2/2021).
Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armuji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya.
”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.
”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armuji,” ujarnya.
Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armuji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut.
”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.
Arif menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh.
Misalnya, Mendagri Tito Karnavian disebut telah memberikan teguran kepada Walikota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya.
Melainkan, berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.