Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

5 FAKTA Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

Berikut fakta-fakta surat Tri Rismaharini atau Risma yang jadi perhatian Hakim anggota MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase surya.co.id/nuraini faiq dan Kompas.co
Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK (kiri). Fakta-faktanya ada di artikel ini 

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.

”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.

2. Bukan bahan kampanye

Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”.

”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.

”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.

”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.

3. Pernah tahu dari pemberitaan

Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.

”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.

Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.

"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.

4. Menguatkan dalil pemohon

Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya. 

”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved