Cara Membuat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI dan BNI, Khusus Penerima BLT UMKM

Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI dan BNI.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ilustrasi Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI dan BNI. Khusus penerima BLT UMKM. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI dan BNI.

Seperti diketahui, para penerima BLT UMKM program BPUM bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah melalui KUR Super Mikro.

Salah satu syarat terpenting untuk mengajukan KUR Super Mikro di Bank BRI dan BNI adalah Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.

Baca juga: Cara Mudah Ajukan KUR Super Mikro 2021 Online di BRI & BNI Bagi Penerima BLT UMKM, Bisa Cair Sehari

Baca juga: UPDATE Cara Mengajukan KUR Super Mikro Bank BRI dan BNI untuk Penerima BLT UMKM, Langsung Via Online

Lantas, bagaimana cara membuat surat IUMK?

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .

Seperti dilansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'

IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya .

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved