Cara Membuat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI dan BNI, Khusus Penerima BLT UMKM
Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI dan BNI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
Biaya: Gratis
Catatan Penting
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.
Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.
Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
Baca juga: Cara Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI via kur.bri.co.id Bagi Penerima BLT UMKM, Kuota Ditambah
Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR Super Mikro Bank BRI Bagi Penerima BLT UMKM, Login kur.bri.co.id Cepat Cair
Cara Mudah Ajukan KUR Super Mikro 2021 Online di BRI & BNI
Pengajuan KUR Super Mikro 2021 dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI. Cara pengajuannya pun relatif sama.
Untuk mengajukan KUR Super mikro BNI secara online maka bisa dilakukan melalui tautan ini: LINK
Berikut simak juga kriteria pemohon dan syarat-syarat lainnya berikut ini dilansir dari Kontan.com.
1. Kriteria pemohon:
- Individu/perseorangan atau badan usaha.