Cara Membuat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI dan BNI, Khusus Penerima BLT UMKM

Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI dan BNI.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ilustrasi Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI dan BNI. Khusus penerima BLT UMKM. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Uang Muka KPR hingga Rp 40 Juta, Cek 4 Syarat Wajib Dipenuhi Penerima, Apa Saja?

Baca juga: DAFTAR Besaran Denda Tilang Terbaru 2021 Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Cek Kini Naik 10 Kali Lipat

Berkas-berkas yang disiapkan

1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)

Tahapan

1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan

- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

2. Permohonan perizinan secara online

Tahap 1: Membuat akun OSS

- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” dan paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data 
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved