Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, BPUM Diperpanjang
Berikut cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM . Rencananya akan diperpanjang di tahun 2021.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta agar BLT UMKM diperpanjang.
Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.
Baca juga: UPDATE Cara Mengajukan KUR Super Mikro Bank BRI dan BNI untuk Penerima BLT UMKM, Langsung Via Online
Baca juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gelombang 2 Sempat Terhenti, Kemnaker Pastikan Proses Lanjut
Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.
Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.
Seperti dilansir dari Tribun Kaltim dalam artikel 'Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis'
Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.
Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan dengan membawa:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)
Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT UMKM program BPUM.