Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, BPUM Diperpanjang
Berikut cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM . Rencananya akan diperpanjang di tahun 2021.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Usulan tambahan anggaran untuk program ini diperkirakan sebesar Rp 28,8 triliun.
Airlangga meyakini, dengan stimulus tersebut akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi.
Ini diyakini akan membantu penjualan UMKM.
"Program-program perlindungan sosial pun tetap dijalankan pada tahun ini," kata Airlangga.
Program tersebut di antaranya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110,2 triliun untuk bansos di 2021.
"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.
Mengenai kapan jadwal pendaftaran BLT UMKM gelombang 2, belum ada kepastian dari pemerintah.
Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.
"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," ujar Sahrul, Rabu (20/1/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II'
Selain itu, Sahrul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres).
"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.
Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.