Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, BPUM Diperpanjang

Berikut cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM . Rencananya akan diperpanjang di tahun 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah Surat Keterangan Usaha atau SKU. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Cara daftar BLT UMKM

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.

Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved