Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, BPUM Diperpanjang

Berikut cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM . Rencananya akan diperpanjang di tahun 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah Surat Keterangan Usaha atau SKU. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun. 

Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.

BLT UMKM diperpanjang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta agar BLT UMKM diperpanjang di tahun 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Menurut Airlangga, pihaknya kini sedang mempersiapkan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 bersama dengan Menteri Keuangan.

"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan.

Ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT UMKM Diperpanjang, Menko Airlangga Yakin Bakal Dorong Pemulihan UMKM'

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved