Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma
Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata tak perlu KPS
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika sebelumnya penerima BLT PKH wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial ( KPS), kini persyaratan tersebut tidak disebutkan.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyebutkan tingkat penyerapan BLT PKH kini sudah mencapai 86 persen.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT PKH untuk Warga Surabaya dan Jawa Timur, Buka radarbansos.jatimprov.go.id
Baca juga: Cara Membuat KPS atau KKS untuk Mendapatkan BLT PKH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp 3 Juta per Tahun
Seperti diketahui, BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Penerima BLT PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima BLT PKH.
Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar'
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Melansir dari laman kemensos.go.id, berikut cara daftar DTKS.
1. Mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa atau lurah melaksanakan musyawarah
3. Hasil musyawarah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota
4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftar DTKS
5. Hasilnya lalu disampaikan ke bupati/wali kota.
6. Jika memenuhi syarat, maka bupati/wali kota akan menyampaikannya ke Menteri Sosial.
7. Menteri sosial lalu menyampaikannya ke kementerian atau lembaga daerah untuk dimasukkan ke DTKS
Infografiknya bisa dilihat di sini: LINK
BLT PKH akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.
Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.
Berikut rinciannya:
Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen pendidikan
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Baca juga: 5 Langkah Cara Membuat KKS untuk Dapat BLT PKH, Cek Daftar Penerima di radarbansos.jatimprov.go.id
Baca juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya
Bantuan sudah tersalurkan 86 persen

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, tingkat penyerapan BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kemensos, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kemensos, dinas sosial, bank penyalur, dan segenap SDM PKH menjadi kunci kecepatan dan ketepatan sasaran penerima bansos.
Sebelum PKH diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kemensos telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.
Dinas sosial provinsi juga diminta segera menyosialisasikan jadwal penyaluran dan pemanfaatannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinsos provinsi harus memastikan KPM telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan dari bank penyalur, kemudian memastikan KPM telah melakukan transaksi/pencairan bantuan.(*)