Cara Membuat KPS atau KKS untuk Mendapatkan BLT PKH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp 3 Juta per Tahun
Berikut cara membuat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan BLT PKH. Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Berikut cara membuat Kartu Perlindungan Sosial atau KPS untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta'

Baca juga: Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya, Mulai 4 Januari
Baca juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya
Besaran BLT PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Berikut ini rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT PKH.