Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya
Simak cara mendaparkan BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta bagi siswa SD - SMA. Cek di pip.kemdikbud.go.id. Berikut syarat dan rinciannya.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Penulis: Alif Nur | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak cara mendapatkan BLT Anak Sekolah SD - SMA senilai Rp 900 ribu - Rp 1,5 juta setiap tahunnya.
Pemerintah melalui Kementrian sosial (Kemensos) memberikan bansos kepada pelajar SD hingga SMA di tahun 2021 ini.
BLT Anak Sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.
Baca juga: Arti Undefined saat Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu
Baca juga: Belum Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Lakukan Langkah Ini
Baca juga: Risma Sambangi KPK, Ini Saran KPK, Ada 16 Juta Data Meragukan pada Daftar Penerima Bansos
Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.
Adapun rincian besaran BLT Anak Sekolah tersebut yakni sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 75 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/ Sederajat) mendapat Rp 125.000 per bulan atau Rp 1,5 juta setahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA.MA/Sederajat) mendapat Rp 166.000 per bulan atau Rp 2 juta setahun.
Melalui BLT Anak Sekolah tersebut Menteri Sosial, Tri Rismaharini berharap pelajar Tanah Air dapat terbantu dalam mengakses pendidikan.
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.
Syarat BLT Anak Sekolah
Pertama, untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.