EFEK VIRAL Video Ajakan Jihad di Azan sambil Acungkan Senjata, DPR hingga PP Muhammadiyah Bereaksi

Inilah efek viral video ajakan jihad saat azan yang beredar masif di media sosial. 

Editor: Musahadah
istimewa
Video viral ajakan jihad di azan sambil acungkan senjata yang beredar di media sosial. 

SURYA.CO.ID - Inilah efek viral video ajakan jihad saat azan yang beredar masif di media sosial. 

Dalam video viral itu kalimat hayya ‘alas-shalah, diubah menjadi hayya ‘alal-jihad.

Video viral itu juga menampilkan sejumlah orang membawa senjata tajam saat azan dikumandangkan.

Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.

Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan ajakan jihad saat azan dengan lafal hayya 'alal jihad bertebaran di media sosial melalui tayangan video.

Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan hayya alal jihad itu dikumandangkan.

Baca juga: Biodata Brigjen TNI Rifki Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Hormat dan Cium Tangan Gurunya

Baca juga: Kronologi Gunung Semeru Meletus, Bergolak Pukul 01.23, Awan Panas Meluncur 3 Jam dan Kondisinya Kini

Berikut sejumlah reaksi atas video viral tersebut: 

1. Komisi VII DPR Sebut Bidah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai azan dengan menambahkan lafal jihad merupakan perbuatan bidah.

Sebab, katanya, kalimat azan telah baku seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

"Sepengetahuan saya tentang agama, mengubah azan dengan tambahan jihad tentu merupakan perbuatan yang mengada-ada atau bidah."

"Azan jelas kalimat-kalimatnya telah baku dan dicontohkan secara jelas sebagaimana ajaran Rasulullah SAW," kata Ace kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Ace, secara substansi ajakan untuk berjihad tentu harus dilihat konteksnya.

Dia mengatakan, ajakan jihad dengan mengacungkan senjata, sebagaimana terlihat dalam video itu, jelas merupakan tindakan yang patut diduga sebagai ajakan untuk melakukan kekerasan atas nama agama.

"Tindakan itu merupakan tindakan penghasutan dan provokasi."

"Oleh karena itu, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas apa motif dibalik tindakan ajakan jihad dengan melakukan kekerasan membawa senjata tajam."

"Pihak kepolisian harus mengusutnya dengan tuntas tindakan tersebut," ucapnya.

Baca juga: 4 FAKTA Gunung Semeru Meletus Semburkan Awan Panas Setinggi 3 Km, TNBTS Tutup Aktivitas Pendakian

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan tindakan tersebut.

"Selain tindakan itu telah keluar dari koridor ajaran Islam karena telah melakukan bidah dhalalah, juga bertentangan dengan semangat jihad yang dipahaminya secara salah kaprah," papar Ace.

2. Minta Polisi Usut 

Sementara, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, selama ini belum ada ajaran dalam Islam yang mengganti azan dengan seruan jihad.

"Saya belum menemukan hadis yang menjadi dasar azan tersebut," ucap Abdul lewat keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).

Abdul mengaku tidak tahu tujuan pihak-pihak yang mengumandangkan azan dengan bacaan "hayya alal jihad".

Dirinya meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki terkait tujuan penyebaran video ini.

Selain itu, Abdul meminta polisi dapat memblokir penyebaran video tersebut.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa resah dengan menyebarnya video-video tersebut.

"Aparat keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat," tutur Abdul.

Selain itu, Kementerian Agama juga dapat turun tangan untuk meneliti terkait konten video ini.

Abdul juga meminta ormas Islam untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya agar mengikuti ajaran Islam yang benar.

"Balitbang Kementerian Agama dapat segera meneliti."

"Ormas-ormas Islam perlu segera memberikan tuntunan kepada para anggota agar tetap teguh mengikuti ajaran agama Islam yang lurus," tutur Abdul.

3. Reaksi Wakil Menteri Agama 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video tersebut, apakah sebatas membuat konten media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan.

Jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, maka ujarnya, seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.

“Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan."

"Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” terang Wamenag di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia pun mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau hadis.

Pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual, dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem.

Wamenag menilai, apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

“Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama, dan kiai, memberikan pencerahan agar masyarakat memilik pemahamaan keagamaan yang komprehensif,” tutur Wamenag.

Dalam menyikapi masalah tersebut, hendaknya semua pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis, demi menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.

Baca juga: Kapan Terakhir Gunung Semeru Meletus Tahun 2020? Berikut Catatan Lengkap Sejarah dan Kondisi Terkini

4. MUI Minta Masyarakat Tenang

Sementara, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah kata-kata dalam azan.

Menurut Cholil, azan tidak boleh diganti menjadi ajakan jihad.

"Nabi Muhammad SAW tak pernah mengubah redaksi azan."

"Bahkan saat perang pun tak ada redaksi azan yang diubah."

"Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi," ujar Cholil kepada Tribunnews, Senin (30/11/2020).

Cholil menjelaskan, di zaman Nabi Muhammad SAW pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi azan, ketika ada cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang.

Azan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azan bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya.

Namun di luar kejadian tersebut, tidak ada dalil yang menyatakan azan dapat ditambahkan redaksinya.

Dirinya meminta masyarakat tidak mengubah redaksi azan.

Menurutnya, panggilan jihad tidak boleh dilakukan melalui azan.

"Saya berharap masyarakat tak mengubah azan yang sudah baku dalam Islam."

"Panggilan jihad tak perlu melalui azan," ucap Cholil.

Jihad, menurut Cholil, tidak hanya berkonotasi perang secara fisik saja.

Cholil mengatakan jihad juga dapat dilakukan dalam memantapkan iman dan penguatan Umat Islam.

Cholil mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi ini.

"Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan," papar Cholil. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komisi VIII DPR Nilai Azan Ajakan Jihad Perbuatan Bidah, Polisi Diminta Turun Tangan Selidiki

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved