Berita Lamongan
Hajar Seorang Kakek Hingga Meninggal Dunia, Pemuda di Lamongan Dijebloskan ke Bui
Korban yang usianya jauh lebih tua merasa tidak kuasa melawan dan memilih lari meninggalkan pelaku. Namun, pelaku terus mengejar korban.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Penyidik juga menguak alasan pelaku, sampai tega menganiaya orang yang lebih tua dari usianya.
Beberapa saksi tersebut, aku David, di antaranya adalah beberapa orang dari keluarga korban dan warga yang sempat menolong korban.
"Untuk motif dan modus pelaku ini masih kami cari, dan dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada badannya yang membuat korban meninggal dunia," ungkapnya.
Sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut, penyidik sementara menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami juga masih menunggu penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pemicu pertengkaran juga terus diungkap. Karena pelaku sampai senekat itu menganiaya korban.