Berita Lamongan
Hajar Seorang Kakek Hingga Meninggal Dunia, Pemuda di Lamongan Dijebloskan ke Bui
Korban yang usianya jauh lebih tua merasa tidak kuasa melawan dan memilih lari meninggalkan pelaku. Namun, pelaku terus mengejar korban.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Seorang pemuda, AS (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, terpaksa harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan.
Ia diduga menganiaya Karmola (74), seorang kakek yang masih tetangganya sendiri hingga tewas.
"Tersangka sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Senin (23/11/2020).
Menurut David, peristiwa penganiayaan ini karena keduanya sempat cekcok dan selisih paham karena sesuatu hal.
Pelaku, kata David, terpicu dan marah hingga tidak bisa mengendalikan diri. Ia menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan.
Korban yang usianya jauh lebih tua merasa tidak kuasa melawan dan memilih lari meninggalkan pelaku.
Namun, pelaku terus mengejar korban. Karuan saja, korban tidak bisa menghindari tersangka karena larinya jauh lebih kencang.
Tiba di dekat korban, pelaku kembali menganiaya korban hingga jatuh tersungkur. Korban berteriak dan meminta tolong warga.
Teriakan korban didengar warga, dan sejumlah saksi menolong korban lepas dari amukan pelaku.
Jika tidak tertolong, ada kemungkinan korban akan terus dihajar hingga tak berdaya.
"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, " ungkap David.
Karena luka korban cukup parah dan peralatan di puskesmas kurang memadai, akhirnya Karmola dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.
Korban mendapat perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Saat ini, kata David, Satreskrim Polres Lamongan sudah menangkap tersangka.
Tersangka dimintai keterangan penyidik sembari mengembangkan penyelidikan di lapangan.
"Sejumlah saksi juga dimintai keterangan," katanya.
Penyidik juga menguak alasan pelaku, sampai tega menganiaya orang yang lebih tua dari usianya.
Beberapa saksi tersebut, aku David, di antaranya adalah beberapa orang dari keluarga korban dan warga yang sempat menolong korban.
"Untuk motif dan modus pelaku ini masih kami cari, dan dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada badannya yang membuat korban meninggal dunia," ungkapnya.
Sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut, penyidik sementara menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami juga masih menunggu penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pemicu pertengkaran juga terus diungkap. Karena pelaku sampai senekat itu menganiaya korban.