Cemburu Baca Pesan di Instagram, Warga Probolinggo Lukai Pemuda Kenalan Istri Saat Karnaval

Kemudian pelaku yang hendak menonton pawai budaya atau karnaval sengaja menyiapkan sajam jenis celurit dan berniat mencari korban

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
ASMARA BERDARAH - Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri memimpin rilis penangkapan tersangka pembacokan, Selasa (2/9/2025). Pelaku melakukan aksinya karena cemburu. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Penggunaan media sosial (medsos) menggoyang rumah tangga DP (31), warga Kabupaten Probolinggo. Ia nekat melukai pemuda kenalan istrinya gara-gara cemburu membaca chatting di Instagram.

Polisi menangkap DP, Selasa (2/9/2025), setelah warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan itu melukai Muhammad Andri (23), saat menonton karnaval, Minggu (31/8/2025) malam lalu.

Korban ditemukan dengan kondisi terluka akibat sabetan senjata tajam (sajam) Jalan Raya Bantaran, Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto.

Hanya 6 jam pasca kejadian, jajaran Polres Probolinggo Kota menemukan dan membawa DP di tempat persembunyiannya di  Desa Besuk, Kecamatan Bantaran.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pelaku mengaku  pembacokan terhadap korban dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui komunikasi antara istrinya dengan korban.

"Jadi 4 hari sebelum membacok korban, pelaku mendapati chatting lewat WhatsApp dan pesan pribadi lewat Instagram dari korban dengan istrinya. Dari situ pelaku merasa cemburu, sehingga mencari keberadaan korban," kata Rico, Selasa (2/9/2025).

Kemudian, lanjut Rico, pelaku yang hendak menonton pawai budaya atau karnaval sengaja menyiapkan sajam jenis celurit dan berniat mencari korban.

"Ternyata benar, saat itu pelaku bertemu korban yang sama-sama menonton karnaval. Sehingga pelaku langsung mengejar korban sampai ke lokasi kejadian dan menganiaya korban dengan sajam yang disiapkan," terang Rico.

Akibat sabetan pelaku, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya di antaranya di tangan, leher dan kepala sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Saat ini korban masih dirawat di RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo dan kondisinya belum stabil. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved