Tak Ada Ampun untuk Bripka JH Jika Terbukti Memasok Senjata KKB Papua, Polri akan Tindak Tegas

Tak ada ampun untuk Bripka JH jika nantinya ia terbukti memasok senjata untuk KKB Papua. Kapolri Idham Azis perintahkan tindak tegas.

Dok Kapen Kogabwilhan III
Senjata KKB Papua yang disita TNI 

M4 dan M4A1 menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm NATO. Keduanya adalah senapan selective-fire, yang menggunakan sistem gas, air-cooled, memakai magazen box, dan mempunyai popor teleskopik. Popor ini bisa ditukar dengan popor biasa, tetapi itu jarang dilakukan pada militer Amerika Serikat.

Seperti karabin pada umumnya, M4 lebih nyaman ditenteng daripada senapan laras panjang.

Selain ideal untuk digunakan oleh tentara non-infanteri (seperti pengemudi kendaraan, ajudan, dan perwira staf), ini juga membuat M4 cocok untuk pertempuran jarak dekat dan operasi pasukan khusus.

M4 sempat menjadi standar untuk United States Special Operations Command (USSOCOM) dan menjadi pilihan Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat.

Spesifikasi Umum M4:

- Berat: 2,52 kg kosong; 3,0 kg dengan isi 30-butir peluru
- Panjang: 757 mm (29,8 in) popor masuk; 838 mm (33 in) popor keluar
- Panjang laras: 368,3 mm (14,5 in)
- Peluru: 5.56 x 45 mm NATO
- Mekanisme: Operasi gas, bolt berputar
- Rata² tembakan: 700-950 butir/menit
- Kecepatan peluru: 905 m/s (2.970 ft/s)
- Jarak efektif: 300 m
- Jarak jangkauan: 800 m
- Amunisi: Magazen box 30, 50, atau 150-butir

5. Kasus sebelumnya, Oknum TNI divonis bersalah

Sebelumnya,seorang anggota TNI AD bernama Pratu Demisla Arista Tefbana (28) ditangkap dan telah divonis bersalah.

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Kompol Imam Ziadi Zaid, Oknum Polisi Kurir 16 Kg Sabu di Riau, Dihukum Mati?

Baca juga: Profil dan Biodata Kahar Tjandra Mantan Pasukan Baret Merah RPKAD (Kopassus) Pendiri Betadine

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved